Bareskrim : Dalam 2 Pekan Ke Depan Kasus Ahok Diputus Gelar Perkara

Media-Indo INFO - Bareskrim Polri akan segera memastikan nasib kasus dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur Pasal 156a KUHP yang me...

Bareskrim : Dalam 2 Minggu Ke Depan Kasus Ahok Gelar Perkara

Media-Indo INFO - Bareskrim Polri akan segera memastikan nasib kasus dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur Pasal 156a KUHP yang melibatkan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maksimal dua pekan ke depan.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin (4/11) petang. Turut hadir dalam kesepakatan itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal yang sama juga dikatakan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu (5/11) malam.

”Proses hukum terhadap sauadara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan," tegas Jokowi yang juga didampingi sejumlah pejabat terkait termasuk Kapolri.

Lalu apa maksud tegas, cepat, dan transparan itu?

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar yang juga ikut dalam pertemuan Wapres  yang dimaksud dengan tegas dan cepat adalah dalam waktu dua pekan ke depan kasus dugaan penistaan agama ini sudah akan diputuskan kelanjutannya.

”Akan ada kepastian apakah kasus ini masuk unsur penistaan agama atau bukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan pada sejumlah ahli, termasuk Pak Ahok (sebagai terlapor), dan melakukan gelar perkara,” kata Boy saat dihubungi Sabtu (5/11) pagi.

Lalu yang dimaksud dengan tranparan adalah,”Para perwakilan ulama diperkenankan ikut langsung dalam gelar perkara. Juga saksi ahli dari para pihak yang sudah memberikan kesaksian juga bisa ikut hadir dalam gelar perkara itu.”

Jenderal bintang dua ini membantah jika sikap Polri yang sudah lebih tegas dari sebelumnya itu karena tekanan ratusan ribu massa yang turun berdemo di Jakarta dan sejumlah daerah lain di Indonesia seharian kemarin dan berujung kisruh di Jakarta.

”Nggak tuh, kita nggak merasa tertekan. Ini memang sudah masuk tahapan dan kami profesional,” tambah Boy. Sudah ada sekitar 24 saksi dan saksi ahli yang diperiksa dalam kasus yang berpangkal dari ucapan Ahok di Kepulauan Seribu terkait Surat Al-Maidah ayat 51 itu.

Direktur Imparsial Al-Araf yang dihubungi secara terpisah mengatakan jika, “proses percepatan pengusutan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika keamanan yang berkembang saat ini dan itu boleh saja. Di masa Kapolri Badrodin memang ada surat sdaran untuk menunda sementara kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah.”

Namun, masih kata lulusan FH Universitas Brawijaya Malang ini, karena sifatnya surat edaran, maka memang bisa direvisi atau tidak dipakai oleh Kapolri saat ini dan itu tidak melanggar. Hal ini berbeda jika aturan itu berbentuk UU atau PP misalnya.

“Artinya prosesnya dipercepat itu boleh saja, yang tidak boleh adalah adanya intervensi pada penyidik dalam proses hukum oleh siapapun juga. Ada atau tidaknya intervensi itu nanti terlihat dalam proses gelar perkara yang juga dijanjikan transparan. Gelar itulah yang nantinya menentukan peningkatan status hukum apakah ada/tidaknya pidana dan siapa tersangkanya,” sambungnya.

Imam Besar FPI Habie Rizieq Shihab telah menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kasus Ahok. Dia berjanji akan kembali menggelar demo dengan massa yang lebih besar jika keinginan mereka supaya Ahok dipidana, ditangkap, dan dipenjara—karena ancaman Pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara sehingga tersangka dapat ditahan--tidak terealisir.

”Kita tidak main-main. Kalau enggak diselesaikan maka kami akan siap datang lagi. Setelah Senin nanti kita akan follow up semua pemberitaan. Bila tak ada perkembangan dalam tiga minggu, kita siap turun (berdemonstrasi) lagi,” kata Rizieq saat berorasi di depan Gedung MPR/DPR, Sabtu (5/11) dini hari tadi.[beritasatu]

COMMENTS

Nama

Bisnis,5,Bola,9,Daerah,11,Ekonomi,2,Headline,14,Health,10,huku,1,Hukum,10,Internasional,5,International,6,Jakarta,9,keamanan,1,LifeStyle,1,Metro,1,Nasional,88,News,60,Olahraga,6,Otomotif,10,Peristiwa,51,Politik,21,Selular,1,Sport,6,Teknologi,29,Travel,3,Video,11,
ltr
item
MEDIAINDO: Bareskrim : Dalam 2 Pekan Ke Depan Kasus Ahok Diputus Gelar Perkara
Bareskrim : Dalam 2 Pekan Ke Depan Kasus Ahok Diputus Gelar Perkara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKo8Sr2pYhySUeQ-QdyettaPMU53mms6knACH-ss6iy1pZGIcny5N4MCJ8S816XJhfbKKwzegT1tQoIXT137-oOPNODU6NXNqAB8F8VLmp-bJP26X3Gm5hM69TL57ZH-YdVFTixI8XjLki/s640/brigjen+boy.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKo8Sr2pYhySUeQ-QdyettaPMU53mms6knACH-ss6iy1pZGIcny5N4MCJ8S816XJhfbKKwzegT1tQoIXT137-oOPNODU6NXNqAB8F8VLmp-bJP26X3Gm5hM69TL57ZH-YdVFTixI8XjLki/s72-c/brigjen+boy.jpg
MEDIAINDO
http://portalmediaindo.blogspot.com/2016/11/bareskrim-dalam-2-pekan-ke-depan-kasus.html
http://portalmediaindo.blogspot.com/
http://portalmediaindo.blogspot.com/
http://portalmediaindo.blogspot.com/2016/11/bareskrim-dalam-2-pekan-ke-depan-kasus.html
true
3064677281752425870
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content