Jum'at, 18 November 2016 | 15:58 WIB Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Kepala Bad...
Jum'at, 18 November 2016 | 15:58 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso melihat barang bukti sabu-sabu dan Happy several yang diselundupkan oleh warga negara Taiwan di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, 18 November 2016. Media/Angelina Anjar Sawitri
Media-indo.info, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 100,615 kilogram di Selasa, 15 November 2016. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam penggerebekan di Kosambi, Dadap, Tangerang, itu ditemukan pula 300.250 butir happy several.
Awalnya, BNN mendapat informasi mengenai rencana impor narkoba yang disamarkan melalui barang furnitur dari Taiwan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bea dan Cukai pun menjalankan Inspeksi fisik dan membongkar barang furnitur tersebut. Saat itu, Bea dan Cukai menemukan barang yang terindikasi sebagai narkoba yang disembunyikan di dalam sofa.
"Suspect yang sudah dideteksi di dalam barang furnitur itu tak langsung diambil tapi ditunggu hingga dikirim ke penadahnya. Petugas melacak barang ini sehingga Bisa identifikasi siapa yang terlibat," Perkataan Sri Mulyani dalam konferensi persnya bersama Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, 18 November 2016.
Sri Mulyani menceritakan, tim memantau penyelesaian administrasi kepabeanan hingga diterbitkannya surat persetujuan pengeluaran barang. Setelah itu, Bea dan Cukai serta BNN menjalankan controlled delivery kepada pemilik barang. Tim pun terus memantau pergerakan barang hingga diantarkan Futuristis suatu gudang di kawasan Kosambi, Dadap, Tangerang.
Setelah barang tiba di gudang itu, Bea dan Cukai bersama BNN menjalankan penindakan. Dalam penggerebekan tersebut, tim tak hanya mendapatkan barang bukti narkoba. Petugas gabungan juga menangkap seorang tersangka berinisial YJ yang berkewarganegaraan Taiwan, 33 tahun, serta dua tersangka lainnya, warga negara Indonesia, ZA (31), dan warga negara Taiwan, HCHL (35).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur Hayati. Selain itu, tersangka juga terancam dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 mengenai Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Diduga Pungli, Brotoseno Ditangkap Bersama Uang Rp 3 Miliar
Pernyataan Lengkap Ahok kepada TV Australia Soal Demo Rp 500 Ribu
Januari 2017, PLN Pastikan Subsidi Listrik 900 VA Dicabut
COMMENTS