Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kiri) saat Konferensi Pers di Halim Perdanakusumah, Jakarta, 31 Juli 2016. Media/Inge Klara Media-indo.info...

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kiri) saat Konferensi Pers di Halim Perdanakusumah, Jakarta, 31 Juli 2016. Media/Inge Klara
Media-indo.info, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menjadwalkan pemanggilan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama di Selasa pekan depan.
"Selasa pekan depan saudara Basuki Tjahja Purnama akan dipanggil dengan cara resmi sebagai tersangka," Perkataan Kapolri Jendral Tito Karnavian seusai bersilahturahmi di kantor Majelis Ulama Indonesia, Menteng, Jakarta, di Jumat, 18 November 2016.
Tito menjamin penanganan kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok bebas dari Hegemoni politik dan akan diselesaikan secepatnya. "Saya sebagai Kapolri menjamin proses hukum dilaksanakan dengan serius hingga melimpahkan ke Kejaksaan," Perkataan Tito.
Ketua MUI Ma'ruf Amin menuturkan, sebagai Forum, MUI menerima hasil penanganan kasus yang disampaikan polisi. "Apa yang disampaikan Polri sudah Bisa dipahami oleh pengurus MUI," Perkataan Ma'ruf.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Ahok mengenai dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Ari mengatakan tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Generik Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto menyimpulkan bahwa penyelidikan itu layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” Perkataan Ari.
Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kasus yang mejerat Ahok berkaitan dengan materi pidatonya di Pulau Seribu akhir September yang menyinggung-nyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
REZA SYAHPUTRA | KUKUH
COMMENTS