Kata Polisi Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi jadi Tersangka.

Media-Indo INFO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemilik akun jejaring sosial Faceboo...

Kata Polisi Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi jadi Tersangka.

Media-Indo INFO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi menjadi tersangka juga karena mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 5 November 2016.

Buni dilaporkan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al-Quran, yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Dalam sebuah program talk show yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Ahok itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata “pakai”.

Ahok sendiri telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Meskipun begitu, Buni Yani tetap meminta Ahok diproses secara hukum.

Dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sedangkan laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani, di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, nanti bisa didalami lagi. Yang jelas, prosesnya masih berjalan," tutur Boy.[tempo]

COMMENTS

Nama

Bisnis,5,Bola,9,Daerah,11,Ekonomi,2,Headline,14,Health,10,huku,1,Hukum,10,Internasional,5,International,6,Jakarta,9,keamanan,1,LifeStyle,1,Metro,1,Nasional,88,News,60,Olahraga,6,Otomotif,10,Peristiwa,51,Politik,21,Selular,1,Sport,6,Teknologi,29,Travel,3,Video,11,
ltr
item
MEDIAINDO: Kata Polisi Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi jadi Tersangka.
Kata Polisi Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi jadi Tersangka.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy8RIfN1n7MKAOIfavvrW_gUs7A_pAt5mIPaHbgVShhhln3BusCCONOK9Sm2fBfWXc4hR7GGu0bJml9zsxDMdLRpXxhSZwe_SA4h7s1lqvijGs-ALdabepiI9DWM5JSUvn7P0q06jRi-a2/s640/petissi+ahok.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy8RIfN1n7MKAOIfavvrW_gUs7A_pAt5mIPaHbgVShhhln3BusCCONOK9Sm2fBfWXc4hR7GGu0bJml9zsxDMdLRpXxhSZwe_SA4h7s1lqvijGs-ALdabepiI9DWM5JSUvn7P0q06jRi-a2/s72-c/petissi+ahok.jpg
MEDIAINDO
http://portalmediaindo.blogspot.com/2016/11/kata-polisi-buni-yani-pengunggah-video.html
http://portalmediaindo.blogspot.com/
http://portalmediaindo.blogspot.com/
http://portalmediaindo.blogspot.com/2016/11/kata-polisi-buni-yani-pengunggah-video.html
true
3064677281752425870
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content