Media-Indo.info - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonak...

Media-Indo.info - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok khawatir masyarakat menjalankan pergerakan kembali apabila Ahok tak Genjah ditahan.
“Tapi kalau masih lambat, kami khawatir masyarakat menjalankan pergerakan, sehingga kondisi masyarakat kita makin tak kondusif,” Perkataan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/11).
Sementara itu, terkait kedatangannya ke Bareskrim Polri, ia menyatakan bahwa pihaknya sebagai pelapor Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama hanya melengkapi berkas yang telah diserahkan sebelumnya.
“Sama dengan Inspeksi sebelumnya. Sekarang hanya melengkapi, Asa kami sebagai pelapor yaitu supaya BAP ini dilengkapi dan Genjah dilimpahkan ke kejaksaan, supaya kejaksaan Bisa menjalankan P21 dan Ahok ditetapkan sebagai terdakwa,” tuturnya.
Menurutnya, apabila Ahok sudah menjadi terdakwan akan memungkinan penyidik menahan mantan Bupati Belitung Timur itu.
“Jadi kalau sudah begitu, Asa kita masyarakat tak wajib lagi aksi yang lebih keras,” ucap Pedri.
Pihaknya pun masih memakai bukti utama, yaitu video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan tuntutan Pasal 156 A KUHP.
“Jadi Asa kami, prosesnya dipercepat dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya,” katanya.
Sebelumnya, polisi menyatakan tak menjalankan penahanan terhadap Ahok.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan hal itu di karenakan tak semua penyidik setuju bahwa dalam kasus Ahok terdapat unsur pidana.
“Penahanan itu wajib (memenuhi) dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik wajib ada pendapat Absolut kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada Disparitas pendapat. di karenakan unsur obyektif yang menyatakan pidana tak Absolut, maka tak dilakukan penahanan,” Perkataan Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Alasan kedua, penahanan tak dilakukan di karenakan pihak Bareskrim menganggap Ahok cukup kooperatif. “Kabareskrim sebut yang bersangkutan kooperatif, mau datang mengklarifikasi,” ujarnya.
Selain itu, Ahok yang saat ini sedang maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta juga memperkecil kemungkinan yang bersangkutan untuk melarikan diri.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat menjalankan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu di 27 September 2016. Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. [akt]
COMMENTS