Jum'at, 18 November 2016 | 16:17 WIB Raden Brotoseno. facebook.com Media-indo.info , ...
Jum'at, 18 November 2016 | 16:17 WIB

Raden Brotoseno. facebook.com
Media-indo.info, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menjerat Ajun Komisaris Besar Brotoseno dengan Anggaran internal mengenai pelanggaran kode etik profesi. Selain Brotoseno, D dikenai hal yang sama. "Sementara dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan 13," Perkataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Komisris Besar Rikwanto di Jumat, 18 November 2016, di Markas Besar Polri.
Menurut Rikwanto, pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri wajib menjaga dan melonjakkan citra Polri dan menjaga kehormatan Polri. Setiap anggota Polri dilarang korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi.
Sanksi untuk Brotoseno dan D bergantung di hasil Inspeksi internal. Bentuk sanksi berupa teguran, demosi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tak hormat.
Menurut Rikwanto, Inspeksi internal ini untuk sementara. "Selesai internal, diserahkan ke Bareskrim untuk menindaklanjuti dugaan pidana penyuapan."
Brotoseno diduga menerima suap saat menangani kasus cetak sawah di Kalimantan yang melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dari Inspeksi terhadap Brotoseno dan D, ditemukan barang bukti Rp 1,9 miliar. Uang itu yaitu bagian dari duit yang rencananya akan diberikan pengacara Dahlan, yaitu HR, sebesar Rp 3 miliar.
Dari Inspeksi terhadap HR, diketahui pemberian uang dilakukan untuk memudahkan Inspeksi terhadap DI. Ini dilakukan di karenakan DI sering ke luar negeri, bagus untuk urusan bisnis ataupun berobat. "Penyidik diminta tak terlalu Genjah memanggil atau memeriksanya. Jadi agak diperlambat aja," Perkataan Rikwanto.
Polisi masih terus menyelidiki motifnya. Inspeksi dilakukan untuk mengetahui motifnya, untuk memperpendek atau menghilangkan perkara.
AMIRULLAH
COMMENTS