Soal Kasus Ahok, Tjahjo Kumolo Mengaku Dapat Pelajaran Penting

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016). Media-indo.info -  Menteri Da...

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Media-indo.info - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dapat memberikan pelajaran bagi pejabat negara dan masyarakat.

Ahok diduga melakukan penistaan agama saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Ini pelajaran bagi saya dan kita semua. Jangan urusi rumah tangga orang lain," kata Tjahjo di Samarinda, Minggu (20/11/2016).
Tjaho menuturkan, telah terdapat bukti awal dugaan penistaan agama sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bareskrim melalui status tersangka Ahok.
Menanggapi aksi protes terhadap Ahok, Tjahjo pun mempersilakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) untuk menggelar aksi damai pada 2 Desember 2016 mendatang.
Aksi damai itu rencananya akan diikuti 67 organisasi massa (ormas) Islam dan elemen masyarakat.
Aksi damai tersebut akan dilakukan dengan shalat Jumat bersama dengan posisi imam berada di Bandara Hotel Indonesia. Sebelum Salat Jumat, akan dilakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
"Silakan saja. Sah, tapi sampaikan dengan baik, santun, yang penting kan aspirasinya," ucap Tjahjo.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak, Selasa (15/11/2016).
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnamasebagai tersangka," ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kompas TVKasus Ahok, Megawati: PDI-P Hormati Proses Hukum

COMMENTS

Nama

Bisnis,5,Bola,9,Daerah,11,Ekonomi,2,Headline,14,Health,10,huku,1,Hukum,10,Internasional,5,International,6,Jakarta,9,keamanan,1,LifeStyle,1,Metro,1,Nasional,88,News,60,Olahraga,6,Otomotif,10,Peristiwa,51,Politik,21,Selular,1,Sport,6,Teknologi,29,Travel,3,Video,11,
ltr
item
MEDIAINDO: Soal Kasus Ahok, Tjahjo Kumolo Mengaku Dapat Pelajaran Penting
Soal Kasus Ahok, Tjahjo Kumolo Mengaku Dapat Pelajaran Penting
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6jY4HzghuXJGoST1xadpZ_-LhtM46HptiOstPS334OluytZquT1LlP41_jb4r1tLSMlwo6lyAgH721E3Wpw6RhyKl_qS_nwC1WXz8aiG_BrCMA4mBktSSkfpRe9MenZ0blwzwVooC/s1600/15210782016-10-24-13.19-.06-780x390.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6jY4HzghuXJGoST1xadpZ_-LhtM46HptiOstPS334OluytZquT1LlP41_jb4r1tLSMlwo6lyAgH721E3Wpw6RhyKl_qS_nwC1WXz8aiG_BrCMA4mBktSSkfpRe9MenZ0blwzwVooC/s72-c/15210782016-10-24-13.19-.06-780x390.jpg
MEDIAINDO
http://portalmediaindo.blogspot.com/2016/11/soal-kasus-ahok-tjahjo-kumolo-mengaku.html
http://portalmediaindo.blogspot.com/
http://portalmediaindo.blogspot.com/
http://portalmediaindo.blogspot.com/2016/11/soal-kasus-ahok-tjahjo-kumolo-mengaku.html
true
3064677281752425870
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content