Jum'at, 18 November 2016 | 16:39 WIB Kompol Raden Brotoseno meninggalkan ruang tahanan KPK usa...
Jum'at, 18 November 2016 | 16:39 WIB

Kompol Raden Brotoseno meninggalkan ruang tahanan KPK usai menjenguk Angelina Sondakh, Jakarta Selatan, (11/6). Brotoseno yang mantan penyidik KPK itu menjenguk Angie yang ditahan di karenakan kasus dugaan korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. ANTARA/Fanny Octavianus.
Media-indo.info, Jakarta - Kepolisian berencana memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam kasus dugaan suap yang menjerat perwira menengah Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Ajun Komisaris Besar Brotoseno.
"Memang ada rencana dipanggil jadi saksi," Perkataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 18 November 2016, di Mabes Polri, Jakarta. Namun, dia belum memastikan kapan Dahlan akan diperiksa.
Brotoseno diduga menerima suap dalam menangani kasus cetak sawah di Kalimantan Barat, yang melibatkan Dahlan Iskan. Uang suap diberikan HR yang merupakan pengacara Dahlan di oknum Polri berinisial D. Dari Inspeksi terhadap D, diketahui dugaan suap itu juga melibatkan Brotoseno.
Baca juga: Diduga Pungli, Brotoseno Ditangkap Bersama Uang Rp 3 Miliar
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti Rp 1,9 miliar dari rencana pemberian suap Rp 3 miliar. "HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar yang sisanya belum diserahkan, namun sisanya sudah kami sita, sehingga totalnya Rp 3 miliar," Perkataan Rikwanto.
Dari Inspeksi, HR mengatakan pemberian uang dilakukan untuk memudahkan Inspeksi terhadap Dahlan Iskan. Ini dilakukan di karenakan Dahlan Iskan sering keluar negeri, bagus untuk urusan bisnis ataupun berobat. "Sehingga penyidik diminta jangan terlalu Genjah memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat aja," Perkataan Rikwanto.
Simak pula: Sementara, Brotoseno Ditengarai Melanggar Kode Etik Polri
Rikwanto mengatakan polisi belum memastikan apakah uang tersebut berasal dari Dahlan. "Belum kami temukan hubungannya," Perkataan dia. Yang jelas, Perkataan Rikwanto, pemberian uang untuk memudahkan penanganan kasus yang melibatkan bos Jawa Pos Grup itu. "Hasil sementara, inisiatif pemberi merupakan HR," Perkataan Rikwanto.
AMIRULLAH
Baca juga:
Mengejutkan, Pelaku Bom Samarinda Miliki Barang-barang Ini
Pernyataan Lengkap Ahok kepada TV Australia Soal Demo Rp 500 Ribu
COMMENTS