Vonis Sutan Bhatoegana Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan te...

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Sutan kecewa dengan tidak datangnya Komisioner nonaktif KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, yang ia harapkan dapat memberikan keterangan dan meringankan dirinya dalam persidangan.
Media-indo.info - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Sutan selaku anggota legislatif yang memegang kekuasaan elektoral dinilai telah melukai kepercayaan rakyat dengan melakukan korupsi politik.
Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pertimbangannya banyak. Namun salah satunya, ini merupakan korupsi politik. Dia anggota DPR yang memegang kepercayaan rakyat, menyandang kekuasaan elektoral yang dipercaya rakyat, tapi justru menyalahgunakan kepercayaan itu," ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar kepada Kompas (13/4).
Selain terkait korupsi politik, kata Artidjo, Sutan juga berperan aktif menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Majelis kasasi yang beranggotakan Hakim Agung MS Lumme dan Abdul Latief menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa.
MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.
Langgar undang-undang
Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sutan terbukti menerima uang secara tidak langsung senilai 140.000 dollar AS dari Waryono Karno dan 200.000 dollar AS dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini serta bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT Sam Mitra Mandiri.
Ia bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pengadilan Tipikor menghukum Sutan dengan pidana 10 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara (Kompas, 20/8/2015).
Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015.
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan, keputusan MA menolak kasasi kliennya dan bahkan memperberat hukuman Sutan menunjukkan situasi hukum yang memprihatinkan.
Ini disebabkan putusan hakim tidak berdasarkan alat bukti serta sejumlah keterangan saksi yang dicabut dalam persidangan.
"Ini bentuk pengadilan sesat. Mereka tuduh Pak Sutan terima gratifikasi Rp 2 miliar, tetapi sampai putusan tidak ada barang buktinya, sedangkan keterangan saksi di persidangan juga dicabut, misalnya keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno," kata Eggi.
Lebih lanjut Eggi mengatakan, dirinya akan berdiskusi dengan Sutan untuk merespons putusan MA tersebut.
Salah satu langkah yang akan ditempuh, tambahnya, adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan dasar antara lain adanya kekhilafan hakim, penetapan hakim yang tidak sistematis, serta sejumlah novum, seperti tidak adanya barang milik Sutan yang disita dan penetapan tersangka sebelum diperiksa sebagai saksi. (ANA/SAN)

COMMENTS

Nama

Bisnis,5,Bola,9,Daerah,11,Ekonomi,2,Headline,14,Health,10,huku,1,Hukum,10,Internasional,5,International,6,Jakarta,9,keamanan,1,LifeStyle,1,Metro,1,Nasional,88,News,60,Olahraga,6,Otomotif,10,Peristiwa,51,Politik,21,Selular,1,Sport,6,Teknologi,29,Travel,3,Video,11,
ltr
item
MEDIAINDO: Vonis Sutan Bhatoegana Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Vonis Sutan Bhatoegana Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiSE4BZ-u6sFkpN7LPEMzg8Imv6Av5OyF_0fcK5CqM-oQ0wVfRe1g-54hBGA-0NEM-bz4lgzoheMUkudfKwP2j8_q_DMQoiYHkC6ZCdHNicfEAB33zfrqHgFXXoVMblBl0nKmMeQ4b/s1600/163305220150709HER011780x390.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiSE4BZ-u6sFkpN7LPEMzg8Imv6Av5OyF_0fcK5CqM-oQ0wVfRe1g-54hBGA-0NEM-bz4lgzoheMUkudfKwP2j8_q_DMQoiYHkC6ZCdHNicfEAB33zfrqHgFXXoVMblBl0nKmMeQ4b/s72-c/163305220150709HER011780x390.JPG
MEDIAINDO
http://portalmediaindo.blogspot.com/2016/11/vonis-sutan-bhatoegana-diperberat-jadi.html
http://portalmediaindo.blogspot.com/
http://portalmediaindo.blogspot.com/
http://portalmediaindo.blogspot.com/2016/11/vonis-sutan-bhatoegana-diperberat-jadi.html
true
3064677281752425870
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content